Offence Against Intellectual Property
A. Pengertian Offence Against
Intellectual Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
B. Kejahatan Offence Against
Intellectual Property
Peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara illegal. Penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain. Melakukan pembelian barang-barang
mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
D. Beberapa faktor penunjang
Terjadinya Offence Against Intellectual Property
Telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi. Informasi online mulai berkembang. Kerangka akses internet umum telah
muncul
E. Contoh Kasus
SHARP Corporation Mengajukan
Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di
Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States
District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan
tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan
LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan
modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon
genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di
AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi
ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah
tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam
perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162,
7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan
terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian
dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di
dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP
telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk
teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di
tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di
Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang
terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan
modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang
berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya
sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas
pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan
untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD
sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui
proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara
hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik
SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
Ø USP 4.649.383 : Driving method untuk
meningkatkan rasio kontras LCD
Ø USP 5.760.855 : Guard wiring untuk
mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
Ø USP 6.052.162 : Formasi elektroda
untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.027.024 : Driving device
untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.057.689 : LCD yang memiliki
film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan
perbedaan fase.
Seseorang dengan tanpa izin membuat
situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan
cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang
telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia,
dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL
(The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa
izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer
sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
Apple sempat menuntut penjiplakan
tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan
penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode
Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru
wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar
dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
F. Solusi Pemecahan Masalah
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat
socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan
software tambahan, spertiopen SSL.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual
Property
Comments
Post a Comment