Pengertian Infringements Of Privacy
Infringements of Privacy adalah
merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal
sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya
secara materiil maupun immateriil.
Faktor Penyebab Infringements of Privacy
Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat
ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan
antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala
yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.
Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di
Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan
ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui
pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat
dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
Contoh Kasus
Infringements Of Privacy
Berikut ini beberapa contoh
pelanggaran privasi, antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan
dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll.
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah
mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin
pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja
ke dalam sistem komputer. Hal ini juga
dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar
privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Google telah didenda 22.5 juta dolar
Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser
milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit.
Comments
Post a Comment