Definisi Cyber Espionage dan Pasal-Pasalnya
Cyber memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan
di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin
kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk
strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan
sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber
espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh
tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung
pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang
terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu
tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
Pasal-pasal
Kejahatan siber berkembang pesat.
Banyak ragam kejahatan siber yang telah beredar di seluruh dunia. Salah satu bentuk
kejahatan siber tersebut adalah Cyber Espionage atau spionase siber. Cyber
Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem komputerisasi. Cyber espionage sendiri telah
disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik namun tidak didefinisikan secara jelas. Pasal yang
berhubungan dengan
cyber espionage terdapat dalam Pasal
30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 32 ayat (2). Sedangkan
secara internasional, cyber espionage disebut dalam Convention On Cybercrime
yang dibuat oleh Council of Europe yang dibuat di Budapest tahun 2001 lalu.
Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai cyber
espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan cyber
espionage seperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal dan Pasal 3
tentang Penyadapan Ilegal.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Pasal 30 (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Pasal 31 (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain.”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Pasal 31 (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Pasal 32 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang
tidak berhak.”
ETS 185-Convention On Cybercrime,
Article 2 Illegal Access “Each Party shall adopt such legislative and other
measures as may be necessary to establish as criminal offences under its
domestic law, when committed intentionally, the access to the whole or any part
of a computer system without right. A Party may require that the offence be
committed by infringing security measures, with the intent of obtaining
computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system
that is connected to another computer system.”
ETS 185-Convention On Cybercrime,
Article 3 Illegal Interception “Each Party shall adopt such legislative and
other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its
domestic law, when committed intentionally, the interception without right,
made by technical means, of non-public transmissions of computer data to, from
or within a computer system, including electromagnetic emissions from a
computer system carrying such computer data. A Party may require that the
offence be committed with dishonest intent, or in relation to a computer system
that is connected to another computer system.”
Comments
Post a Comment